Tanggal Publish : 21 May 2025 526 Pembaca Total Komentar : 0 Author : Admin
Tabik Pun..... Assalamulaiakum Wr.Wb
berita yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat wilayah Pasir Sakti dan sekitarnya, terutama untuk siswa-siswi yang telah lulus jenjang SMP dan akan melanjutakan ketingkat SMA. Kini SMA N 1 PASIR SAKTI telah dibuka Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maka dari itu untuk calon murid SMA N 1 Pasir Sakti alangkah baiknya memahami sistem penerimaan ini, supaya tidak ketinggalan informasi kami telah merangkup beberapa informasi dan silahkan baca JUKNIS SPMB berikut :
JALUR
PENDAFTARAN SPMB
Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:
1. Jalur
Domisili
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan
bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan
murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke
satuan pendidikan dan wilayah
perbatasan kecamatan, kabupaten/kota,
dan/atau provinsi.
Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit
30% dari daya tampung satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi
calon murid yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon
murid yang memiliki
prestasi di bidang akademik dan/atau
nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan. berikut pembagiannya :
- Kuota jalur prestasi 35% untuk sekolah
reguler dialokasikan sebagai
berikut
a.
prestasi
akademik
1)
kuota
21% dialokasikan untuk prestasi nilai rapor pada
5
(lima) semester terakhir (semester 1 s.d. 5);
2)
kuota 3% dialokasikan untuk prestasi di bidang sains,
teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
b.
prestasi
nonakademik
1) kuota 2% dialokasikan untuk pengalamankepengurusan sebagai
ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi
kepanduan di satuan pendidikan;
2)
kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni,
budaya,
bahasa, dan kepramukaan;
3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yangdiperuntukkan bagi calon murid yang berpindah
domisili karena perpindahan tugas
dari orang tua/wali
dan bagi anak guru yang
mendaftar
di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya
tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon
murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon
murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.
JADWAL
PENYELENGGARAAN SPMB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PMB SMA di ProvinsiLampung Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
- Jenjang SMA Reguler
a. Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi & Mutasi : 16 s.d. 19 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025
e. Pengumuman : 25 Juni 2025
f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
h. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
PERSYARATAN SPMB
1.Persyaratan Umum
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
b. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat
keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Tinggalkan Komentar
Isi form berikut untuk mengirimkan komentar terhadap berita ini.