Tanggal Publish : 27 May 2024 925 Pembaca Total Komentar : 0 Author : Admin
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 PASIR SAKTI
2024/2025
Pendaftaran
dibuka melalui 2 tahap :
Tahap
1
- Jalur
Afirmasi ( Kurang Mampu )
Tahap
2
1) Jalur
Zonasi
2) Jalur
Prestasi
3) Jalur
Perpidahan Orang Tua/ Wali
Pengumuman
PPDB dapat diperoleh melalui :
Website
resmi PPDB tahun pelajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat
: http://lampung.siap-ppdb.com atau web
sekolah https://smansapasti.sch.id/
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua (SPTJM) download disini
Petunjuk
Teknik PPDB download disini
JADWAL
PPDB SMA NEGERI 1 PASIR SAKTI pelajaran 2024/2025 melalui 2 tahap diatur dengan
jadwal sebagai berikut :
TAHAP
1
Jalur Afirmasi (untuk
siswa tidak mampu yang memiliki kartu KIP/PKH/KIS/KKS )
Pendaftaran
: 19 – 20 Juni 2024
Pengumuman
Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
Waktu
Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
TAHAP
2
1. Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur
Prestasi
Pendaftaran
: 21- 24 Juni 2024
Waktu
Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
2. Proses seleksi real
time : 19 - 24 Juni 2024
3. Verifikasi faktual
berkas : 25 – 28 Juni 2024
4. Pengumuman Jalur
Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 29 Juni
2024.
Lapor
diri/Pendaftaran ulang : 01 – 02 Juli 2024
JALUR
DAN KUOTA
|
JALUR |
PERSENTASE |
JUMLAH |
KUOTA |
|
Afirmasi |
15 % |
54 siswa |
360 SISWA |
|
Zonasi |
50 % |
180 siswa |
|
|
Pindah tugas orang tua |
5 % |
18 siswa |
|
|
Prestasi |
30 % |
108 siswa |
Tata
Cara Pendaftaran Online
1.
Calon
siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui
situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di
portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2.
Memilih
jalur pendaftaran;
3.
Pengajuan
pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
melengkapi biodata siswa;
4.
Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5.
Klik
menu daftar lalu mengisikan atau input data-data pada aplikasi PPDB online
sesuai denan jalur yang diambil;
6.
Meng-Upload
file ke laman PPDB:
7.
Mengunduh
dan mencetak file bukti pendaftaran dan surat pertanggungjawaban multak orang
tua;
8.
Memantau
hasil seleksi melalui situs PPDB online
Persyaratan
Umum
- a. Telah dinyatakan
lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
- b. Berusia paling tinggi
21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024
- c. Kartu keluarga
atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang
dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
- d. Surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
(untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- e. Bukti prestasi
akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
- f. Surat pernyataan
tanggung jawab mutlak dari orang tua (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000
JALUR AFIRMASI (BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK
MAMPU)
PERSYARATAN
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal 1024kb/berkas:
|
1. |
ASLI dan
Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL); |
|
2. |
ASLI dan
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili : |
|
3. |
ASLI dan Fotocopy akta
kelahiran |
|
4. |
ASLI dan
Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan
(PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP); |
|
5. |
pernyataan
orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid. |
|
6. |
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; |
|
7. |
Berkas
dimasukan kedalam MAP BERWARNA MERAH |
|
8. |
Kartu
Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh
digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi. |
Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
1. Kartu
Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs
https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id /
3. Program
Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id /
JALUR PRESTASI (BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI PRESTASI
AKADEMIK DAN NON AKADEMIK)
PERSYARATAN
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal 1024kb/berkas:
PRESTASI
AKADEMIK
|
1. |
ASLI dan Fotocopy Surat
Keterangan Lulus (SKL); |
|
2. |
ASLI dan Fotocopy Kartu
Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili |
|
3. |
ASLI dan Fotocopy akta
kelahiran |
|
4. |
ASLI dan Fotocopy surat
keterangan nilai rapor |
|
5. |
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; |
|
6. |
pernyataan orang tua unggah
hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid. |
|
7. |
Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai
dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan
pendidikan asal peserta didik (khusus
pendaftar jalur prestasi hasil belajar). |
|
8. |
Surat keterangan Peringkat
rangking parallel (contoh download disini) |
|
9. |
Berkas dimasukan kedalam MAP
BERWARNA BIRU |
PRESTASI
NON AKADEMIK
|
1. |
ASLI dan Fotocopy Surat
Keterangan Lulus (SKL); |
|
2. |
ASLI dan Fotocopy Kartu
Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili |
|
3. |
ASLI dan Fotocopy akta
kelahiran |
|
4. |
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; |
|
5. |
pernyataan orang tua unggah
hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid. |
|
6. |
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. |
|
7. |
Hafiz Al-Quran minimal 3 juz dibuktikan dengan piagam atau
sertifikat (asli). |
|
8. |
Memiliki prestasi Juara 1, 2 atau 3 di tingkat
kabupaten/kota/provinsi/nasional atau internasional pada KSN/OSN
(Kompetisi/Olimpiade Sains Nasional), FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa
Nasional), KOSN/O2SN (Kompetisi/OlimpiadeOlahraga Siswa Nasional), Popda /
Porprov / Pornas, Lomba Tingkat (LT) Pramuka, Jambore Nasional Pramuka, MTQ
dan Lomba Cerdas Cermat (LCC), Lomba Peneliti Belia, Lomba Inovasi serta
lomba non akademik lainnya yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat. |
|
9. |
Berkas dimasukan kedalam MAP BERWARNA BIRU |
JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA
PERSYARATAN
:
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal 1024kb/berkas:
|
1. |
ASLI dan Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL); |
|
2. |
ASLI dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan
domisili : |
|
3. |
ASLI dan Fotocopy akta kelahiran |
|
4. |
ASLI dan Fotocopy SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat
penugasan |
|
5. |
pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
tua/wali murid. |
|
6. |
Berkas dimasukan kedalam MAP BERWARNA BIRU |
JALUR
ZONASI (BAGI PESERTA DIDIK YANG BERDOMISILI BERDASARKAN JARAK TERDEKAT DENGAN
SEKOLAH)
PERSYARATAN
:
Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
|
1. |
ASLI dan Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL); |
|
2. |
ASLI dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan
domisili : |
|
3. |
ASLI dan Fotocopy akta kelahiran |
|
4. |
Pernyataan orang tua unggah hasil scan surat
pernyataan orang tua/wali murid. |
|
5. |
Berkas dimasukan kedalam MAP BERWARNA BIRU |
Perlu
diperhatikan
- PENDAFTARAN
ONLINE HANYA DAPAT DILAKUKAN SATU KALI DAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERBAIKAN
APAPUN TERMASUK MELAKUKAN PENCABUTAN BERKAS, KARENA AKAN TERTOLAK OLEH SISTEM.
OLEH KARENA ITU, KALAU RAGU-RAGU SILAHKAN DATANG LANGSUNG KE SEKOLAH MELAKUKAN
PENDAFTARAN ONLINE DIBANTU OLEH OPERATOR SEKOLAH DIDAMPINGI ORANG TUA/WALI
MURID
Tinggalkan Komentar
Isi form berikut untuk mengirimkan komentar terhadap berita ini.